Thursday, 12 July 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki Itu Gampang dan Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang tercantum di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Ransiki
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email