Apabila Anda mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila dinas itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palangka Raya
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palangka Raya Itu Simple juga Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palangka Raya? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palangka Raya ini bermanfaat untuk kamu.