Apabila kamu berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Metro
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Metro Itu Mudah serta Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Metro? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna memeriksa kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Metro ini bermanfaat untuk Anda.