Apabila kita berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotawaringin Barat
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotawaringin Barat Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotawaringin Barat? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kotawaringin Barat ini bermanfaat untuk Anda.