Tuesday, 3 July 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan Artikel berikut akan membahas secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa terserap secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan Itu Gampang juga Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Painan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email