Friday, 13 July 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang Artikel di bawah ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang Itu Mudah serta Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cikarang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email