Jika kita mau menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Enarotali
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Enarotali Itu Gampang juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Enarotali? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Enarotali ini bermanfaat untuk Anda.