Kalau kamu ingin melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Boalemo
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Boalemo Itu Simple serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Boalemo? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Boalemo ini bermanfaat untuk Anda.