Jika Anda berniat menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Blambangan Umpu
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Blambangan Umpu Itu Gampang serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Blambangan Umpu? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Blambangan Umpu ini bermanfaat untuk Anda.