Thursday, 12 July 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam Tulisan kali ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda berniat menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam Itu Mudah dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam



DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email