Friday, 13 July 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan Artikel di bawah ini akan membahas tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan Itu Simple dan Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kamu bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Solok Selatan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email