Kalau kamu berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di waris
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di waris Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di waris? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di waris ini bermanfaat untuk kita.