Kalau kamu mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih bila instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tabalong
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tabalong Itu Gampang juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tabalong? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Bila kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tabalong ini bermanfaat untuk kita.