Jika Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di ende
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di ende Itu Gampang dan Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Jika ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di ende? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di ende ini bermanfaat untuk kamu.