Sunday, 1 July 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara Artikel berikut akan membahas tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kita mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara Itu Gampang serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara



DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Lombok Utara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email