Friday, 28 September 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan Postingan di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Jika ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pandan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email