Thursday, 27 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang Tulisan kali ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang



Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Ketapang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email