Jika Anda mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Burmeso
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Burmeso Itu Gampang juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Burmeso? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Burmeso ini bermanfaat untuk kita.