Apabila kita mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kebayoran Lama
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kebayoran Lama Itu Simple juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Jika ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kebayoran Lama? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kebayoran Lama ini bermanfaat untuk kita.