Friday, 28 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang



Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sengkang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email