Kalau kamu berniat melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aimas
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aimas Itu Gampang juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aimas? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna memeriksa lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aimas ini bermanfaat untuk kita.