Jika kita berniat menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan Itu Mudah serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Ogan Kemering Ulu Selatan ini bermanfaat untuk Anda.