Friday, 28 September 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam Artikel kali ini akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam Itu Simple juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.

Bila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Teluk Dalam
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email