Apabila Anda mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terlebih bila dinas itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Seba
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Seba Itu Mudah dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Seba? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Seba ini bermanfaat untuk kita.