Kalau kita ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palembang
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palembang Itu Mudah serta Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palembang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Palembang ini bermanfaat untuk kita.