Apabila kita mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Taliwang
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Taliwang Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Taliwang? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Taliwang ini bermanfaat untuk kita.