Apabila kamu ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Deli Serdang
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Deli Serdang Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Deli Serdang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Deli Serdang ini bermanfaat untuk kita.