Tuesday, 25 September 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu Tulisan di bawah ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Jika Anda ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu Itu Mudah serta Tidak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu



DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Pulai Taliabu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email