Wednesday, 26 September 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai Tulisan berikut akan menyampaikan tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai Itu Simple serta Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna meneliti lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Waisai
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email