Jika kamu mau menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanah Bumbu
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanah Bumbu Itu Mudah dan Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanah Bumbu? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tanah Bumbu ini bermanfaat untuk kamu.