Apabila Anda berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam Itu Mudah serta Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Subulussalam ini bermanfaat untuk kamu.