Saturday 29 September 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik Tulisan kali ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kita ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik Itu Gampang serta Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Bila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Lalu kita akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Daik
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email