Saturday 29 September 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna Postingan di bawah ini akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kita ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna Itu Simple juga Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna



Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Singaparna
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email