Saturday 29 September 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara Artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa terserap dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara Itu Simple serta Gak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email