Kalau kamu mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang Itu Simple serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bengkayang ini bermanfaat untuk kita.