Jika kita berniat menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ciracas
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ciracas Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ciracas? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ciracas ini bermanfaat untuk kamu.