Apabila Anda ingin melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di ende
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di ende Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di ende? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di ende ini bermanfaat untuk Anda.