Jika kamu mau menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ilaga
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ilaga Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ilaga? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Ilaga ini bermanfaat untuk Anda.