Kalau kamu ingin menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulai Taliabu
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulai Taliabu Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulai Taliabu? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulai Taliabu ini bermanfaat untuk kamu.