Jika kita berniat melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Purworejo
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Purworejo Itu Gampang serta Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Purworejo? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Purworejo ini bermanfaat untuk Anda.