Apabila kita berniat menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kaimana
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kaimana Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kaimana? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kaimana ini bermanfaat untuk Anda.