Apabila kamu ingin menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bitung
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bitung Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bitung? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bitung ini bermanfaat untuk kamu.