Friday, 28 September 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan Postingan berikut akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kamu berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan Itu Mudah serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan



Disnaker yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pamekasan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email