Sunday, 11 March 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru Itu Simple dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Karang Baru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email