Apabila Anda berniat menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tigi
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tigi Itu Gampang dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tigi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
 Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tigi ini bermanfaat untuk kamu.