Jika kamu ingin menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kebayoran Lama
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kebayoran Lama Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kebayoran Lama? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kebayoran Lama ini bermanfaat untuk Anda.