Kalau Anda mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Batauga
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Batauga Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Batauga? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Batauga ini bermanfaat untuk kita.