Wednesday, 20 June 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao Tulisan kali ini akan membahas secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kamu ingin menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao Itu Simple serta Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao



Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Rantepao
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email