Kalau kamu berniat melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulai Taliabu
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulai Taliabu Itu Mudah serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulai Taliabu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulai Taliabu ini bermanfaat untuk kamu.