Apabila Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tideng Pale
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tideng Pale Itu Mudah dan Tidak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Jika terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tideng Pale? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tideng Pale ini bermanfaat untuk Anda.